Senin, 28 Juli 2008

MENGAPA


oleh: willy w s.SH










MENGAPA AMERKA BISA KITA KAPAN????

Sabtu, 26 Juli 2008

PERLUNYA ILMU FILSAFAT

Oleh : Willy w s.SH

Filsafat mempersoalkan masalah-masalah etika/moral, aestetika/seni, sosial/politik, epistimologi/tentang pengetahuan, ontologi/tentang manusia.

Kategori persoalan filsafat meliputi soal-soal hubungan antara bentuk dan isi, sebab dan akibat, gejala dan hakekat, keharusan dan kebetulan, keumuman dan kekhususan.

Filsafat mempersoalkan soal-soal yang pokok. Sedang soal yang terpokok dari persoalan filsafat adalah soal hubungan antara ide dan materi, fikiran dan keadaan. Mana yang primer dan mana yang sekunder diantara keduanya itu, ide atau materi, fikiran atau keadaan. Jawaban dari persoalan yang terpokok tersebut akan membagi semua aliran filsafat menjadi dua kubu, kubu Filsafat Idealisme dan kubu Filsafat Materialisme.

Semua aliran filsafat yang memandang dan menyatakan ide atau fikiran sebagai hal yang primer, dan materi atau keadaan sebagai hal yang sekunder, termasuk dalam kubu filsafat idealisme. Sebaliknya, semua aliran filsafat yang memandang dan menyatakan materi atau keadaan sebagai hal yang primer, dan ide atau fikiran sebagai hal yang sekunder, termasuk dalam kubu filsafat materialisme.

gerakan

BBM


Mungkin Indonesia satu-satunya negara anggota OPEC yang menderita apabila terjadi kenaikan harga minyak di pasar internasional. Masalah ini berlangsung dari tahun ke tahun dan seolah-olah kita tidak berdaya, dan tentunya secara mudah kita dapat menyatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah kualitas manajemen migas nasional yang kurang memadai. Kita sering menyaksikan fluktuasi harga minyak internasional tidak menentu bahkan telah menembus batas psikologis US $ 50/ barrel dan akibatnya APBN terancam karena subsidi BBM akan makin melonjak. Masalah ini sering terjadi sejak dulu dan kini menjadi tantangan bagi Pemerintahan SBY–JK. Pilihan kebijakan yang dapat dilakukan dengan naiknya harga minyak mentah tersebut, seolah – olah hanya dua, yaitu :
a) Mencabut subsidi terhadap BBM mengakibatkan timbulnya resiko keresahan sosial, atau
b) tetap mempertahankan subsidi BBM yang akan meningkatkan beban keuangan pada APBN.
Tindakan menaikkan harga BBM pada awal Pemerintahan baru tentunya akan bertentangan dengan harapan masyarakat yang telah memilih pasangan SBY–JK sebagai pimpinan baru yang diharapkan dapat membawa iklim perubahan menuju kearah perbaikan setelah selama 7 tahun dilanda berbagai kesulitan.
Rakyat mengharapkan subsidi tidak dicabut sehingga harga BBM tidak dinaikkan dan tetap menuntut adanya pasokan BBM dalam jumlah yang dibutuhkan. Dilain pihak, bila harga BBM tetap dipertahankan, Pemerintah akan menghadapi kesulitan keuangan yang cukup signifikan. Walaupun harga minyak internasional naik dan menimbulkan dampak positif pada sisi penerimaan APBN, namun pengeluaran APBN akan meningkat dalam bentuk pengeluaran subsidi BBM (kurang lebih Rp. 60 Triliun !) dan juga dana bagi hasil ke daerah. Pada masa lalu, pengeluaran bagi hasil migas ke daerah belum ada sehingga kenaikan pengeluaran subsidi dapat dikompensasikan dengan kenaikan penerimaan minyak sebagai akibat kenaikan harga minyak.

Langkah Yang Perlu Ditempuh
Dalam menghadapi masalah ini, dalam jangka pendek Pemerintah SBY-JK perlu mengambil langkah nyata dan tegas untuk menekan pengeluaran biaya subsidi BBM yang hanya dihambur-hamburkan, dibakar di jalan. Dalam jangka panjang perlu melakukan evaluasi kembali tentang berbagai kebijakan terkait dalam pengadaan dan penyaluran BBM agar tidak memberatkan Pemerintah, masyarakat dan Pertamina yang saat ini ditugaskan untuk mengadakan dan menyalurkan kebutuhan BBM keseluruh wilayah Negara.
Kebijakan subsidi BBM mengakibatkan terjadinya disparitas harga di pasar yang mendorong timbulnya berbagai bentuk penyalah gunaan penggunaan BBM, sehingga walaupun sasaran kebijakan subsidi tercapai namun dalam kenyataannya banyak pihak yang tidak berhak mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan BBM dalam waktu mendatang perlu di lakukan langkah – langkah sebagai berikut :

Pertama, melakukan sosialisasi masalah kenaikan harga minyak internasional dengan berbagai implikasinya dan pilihan kebijakan serta akibatnya kepada masyarakat luas dan memberitahukan kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah secara transparan.

Kedua, pimpinan nasional harus menegaskan kembali bahwa sasaran subsidi BBM adalah masyarakat bawah dan kecil untuk keperluan rumah tangga dan transportasi umum, Berdasarkan kebijakan tersebut secara selektif dapat ditetapkan jenis BBM yang disubsidi misalnya minyak tanah untuk rumah tangga dan solar untuk angkutan umum sedangkan lainnya di lepas menurut harga pasar..

Ketiga, pimpinan nasional menegaskan kembali bahwa penyalahgunaan BBM yang disubsidi adalah tindak pidana kriminal dengan ancaman hukuman yang berat, karena pada dasarnya penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah penyalahgunaan keuangan negara, dan penyalah gunaan keuangan negara adalah perbuatan kriminal. Kebijakan ini harus didukung dengan penegakan hukum yang tegas.

Keempat, Pertamina seharusnya ditetapkan sebagai lembaga pertama yang bertanggung jawab terhadap pengadaan, penyaluran dan ketepatan penggunaan BBM bersubsidi.

Kelima, Pemerintah meninjau ulang kebijakan “ reimbursable cost + fee “ yang diterapkan kepada Pertamina sebagai instansi yang ditugaskan untuk mengadakan dan menyalurkan BBM. Kebijakan ini telah 24 tahun berjalan dan tidak pernah ditinjau ulang. Dampak positif kebijakan ini adalah perkiraan yang cukup akurat dalam menganggarkan biaya subsidi ( selama tidak ada perubahan harga minyak yang berarti). Dampak negatifnya antara lain (a) tidak memberikan insentif bagi Pertamina untuk melaksanakan tugasnya secara efisien, (b) menjadi pemicu maraknya cara operasi dan pembiayaan yang tidak efisien, antara lain, maraknya korupsi di lingkungan Pertamina karena di “fasilitasi” oleh adanya kebijakan ini dan (c) net fee setelah pajak untuk pengadaan dan penyaluran BBM efektif hanya US $ 0,08 / barrel yang diolah maupun yang disalurkan. Pada harga minyak US $ 40 / barrel misalnya, margin yang diberikan kepada Pertamina dalam melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran BBM hanya 0,02 %.

Keenam, Pemerintah bersama Pertamina seharusnya meninjau ulang sistem distribusi nasional BBM, termasuk tata cara pengadaan minyak mentah serta BBM agar lebih efisien dan efektif.

Ketujuh, Pertamina harus dituntut melaksanakan efisiensi dalam segala bidang, namun dilain pihak Pemerintah diharapkan dapat memberikan apresiasi yang layak bila Pertamina dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan berbagai insentif.

Pertamina dan Industri Migas Nasional
Pada tahun 2001, Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 sebagai pengganti Undang Undang Nomor 8 tahun 1970. Perubahan Undang-undang telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam pengeloaan industri migas nasional serta kedudukan Pertamina, antara lain sebagai berikut:

a) Sebelumnya hak mineral dikuasai Negara ( dengan kapital N ), sekarang dikuasai negara ( dengan n kecil yang diartikan hanya Pemerintah saja ).
b) Sebelumnya hak pertambangan dikuasai Pemerintah atas nama Negara dan didelegasikan kepada Perusahan Negara cq Pertamina, sekarang didelegasikan kepada Badan Pelaksana Migas.
c) Sebelumnya economic-right diberikan kepada Perusahan Negara ( Pertamina ), sekarang diberikan kepada Badan Pelaksana Migas.
d) Sebelumnya Pertamina adalah Badan Usaha atau korporasi, sekarang Badan Pengelola Migas adalah Badan Hukum atau bukan korporasi.
e) Sebagai konsekuensi butir d) bila terjadi tuntutan hukum, pada masa lalu yang bertanggung jawab adalah Pertamina, sekarang yang bertanggung jawab adalah Pemerintah cq Negara. Kebijakan ini bertolak belakang dengan praktik-praktik multi national corporation dimana untuk melindungi perusahaan dari tuntutan hukum mereka justru membentuk paper company, sedang kita justru melimpahkan tuntutan hukum menjadi kewajiban Pemerintah cq Negara.
f) Sebelumnya pada Kontrak Bagi Hasil, kontraktor kedudukannya dibawah Pertamina sebagai perusahaan yang di kontrak, sekarang pada Kontrak Kerja Sama kedudukan hukum kontraktor sejajar dengan Badan Pengelola Migas.
g) Sebelumnya semua ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1970, sekarang ketentuan tentang ketentuan perpajakan dan bea masuk diatur menurut masing – masing undang-undang.
h) Sebelumnya kepastian hukum dan kepastian operasi lebih jelas dan tegas tetapi undang-undang baru menimbulkan keraguan pada para kontraktor, sehingga investasi turun, produksi mi nyak turun 30 % dan penerimaan negara dari sektor migas sejak tahun 2001 turun.
i) Sebelumnya Pertamina masih mendapatkan penerimaan dari hasil pengelolaan Kontrak Bagi Hasil k.l. Rp 2 – 4 triliun pertahun. Sekarang penerimaan tersebut digunakan oleh Badan Pengelola Migas.

Untuk memperbaiki kondisi industri migas nasional serta Pertamina, menurut pengamatan perlu dilakukan evaluasi kembali tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan industri migas dan Pertamina, diantaranya adalah sebagai berikut :

• Menegaskan bahwa Pertamina dan pengelolaan migas harus dilakukan secara efisien dan profesional serta memenuhi berbagai kriteria good corporate governance.
• Menegaskan bahwa pengelolaan Pertamina harus dibebaskan dari berbagai kepentingan politik maupun golongan.
• Menegaskan kembali visi, misi, tujuan dan strategi Pertamina untuk berkembang menjadi perusahan minyak dengan standar perusahaan minyak internasional.

Masa Depan Pertamina
Sebagaimana diuraikan diatas bahwa berdasarkan UU Migas No.22/2001, Pertamina diarahkan untuk menjadi perusahaan yang terpecah-pecah menjadi berbagai anak-anak perusahaan, kemudian pada tahun 2010 diharapkan sudah siap untuk melakukan privatisasi melalui penawaran saham umum.
Dalam hubungan ini sebaiknya pemerintahan SBY-JK melakukan kajian ulang agar Pertamina tidak diarahkan untuk diprivatisasi tetapi lebih diarahkan untuk menjadi perusahaan minyak nasional yang besar dan effisien, karena dalam industri migas, agar suatu perusahaan mencapai tingkat effisien maka perusahaan tersebut harus dibuat dalam skala besar; sehingga dapat memberikan sumbangan yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat sekaligus dapat menjadi perusahaan minyak kelas dunia. Perlu dibuka peluang seluas2nya bagi Pertamina untuk melakukan aliansi/kerjasama dengan pihak lain terutama dengan Perusahaan Minyak yang lebih maju.

Sebagai perbandingan perlu disimak langkah perusahaan minyak Malaysia Petronas yang dapat menjadi besar seperti saat ini justru karena meniru pola UU No.8/1971 dimana hingga saat ini Petronas oleh PDA 1975 (Petroleum Development Act 1975 Malaysia – mirip UU No.8/1971) tetap diberi Kuasa Pertambangan sehingga:

1. Semua investor minyak asing (KPS) masih tetap berada dibawah pengawasan Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, Kuasa Pertambangan dicabut dari Pertamina. Saat ini pengawasan terhadap KPS dilakukan oleh BP Migas tidak lagi oleh Pertamina
2. Penjualan migas bagian Negara yang berasal dari KPS, di Malaysia tetap dijual oleh Petronas. Sedangkan di Indonesia, oleh UU 22/2001, migas bagian Negara yang diperoleh dari KPS tidak bisa dijual langsung oleh BP Migas karena BP Migas bukan Badan Usaha, sehingga migas bagian Negara tersebut harus dijual oleh pihak ketiga (trader di Singapura ).
3. Di Malaysia, tidak ada badan semacam BPH Migas (Regulator Hilir), sehingga Pemerintahlah (Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) yang menetapkan harga jual BBM di pompa bensin sekaligus menetapkan marjin yang diperoleh oleh perusahaan minyak (termasuk perusahaan minyak asing yang menjual bensin). Harga jual yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut selalu diatas biaya dan mengacu kepada harga minyak dunia, sehingga Petronas dapat memperoleh keuntungan/marjin dari menjual BBM di dalam negeri. Sedangkan di Indonesia, harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah tidak pernah memperhitungkan marjin bagi pelaku usaha (Pertamina) sehingga Pertamina tidak dapat mengakumulasi dana dari menjual BBM.


What’s Next ?
Untuk mengatasi berbagai permasalahan perminyakan tersebut maka sebaiknya pemerintahan SBY-JK dalam jangka pendek melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menaikkan produksi minyak mentah dan gas (yang saat ini sedang menurun drastis) dengan cara: menyederhanakan prosedur di BP Migas, memperlancar arus masuk peralatan di pabean yang diperlukan dalam rangka meningkat produksi. Bila perlu BP Migas dapat dilikuidasi, dimana tugas/fungsi yang bersifat regulator dapat dikembalikan ke DitJen Migas sedangkan untuk tugas/fungsi bisnis supaya dapat memaksimalkan pendapatan Negara (seperti mengembangkan dan memasarkan migas Negara) dapat diserahkan ke BUMN Migas yang menangani bisnis perminyakan. Atau apabila mau dipertahankan minimal, Kepala BP Migas segera diberikan target kuantitatif untuk menaikkan produksi migas secepatnya sehingga penurunan produksi dapat segera diatasi.
2. Menyusun Kebijakan Harga BBM yang terpadu dengan memperhatikan unsur-unsur antara lain: daya beli rakyat, struktur pasar BBM, kebijakan energi, diversifikasi, dan kebijakan eknomi nasional (tingkat inflasi, suku bunga, cadangan devisa, kesempatan kerja. Format Kebijakan Harga BBM tidak boleh terpisah dari Kebijakan Harga Enerji Nasional. Sebab tingkat harga BBM akan mempengaruhi supply dan demand BBG – bahan bakar gas (sebagai alternatif pengganti bensin), dan akan mempengaruhi pula harga LPG (sebagai alternative pengganti minyak tanah). Kebijakan harga BBM tersebut perlu disosialisasikan secara transpran kepada masyarakat.
3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi dengan substansi antara lain berkaitan dengan: pengertian bahwa kebijakan menaikkan harga BBM adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri agar security of supply BBM dalam jangka panjang dapat lebih terjamin. Disamping itu kondisi perminyakan Indonesia saat ini sudah berbeda dengan masa lalu karena produksi minyak mentah saat ini jauh dibawah kebutuhan dalam negeri. Ketergantungan kepada minyak import terus meningkat yang kalau tidak di-rem akan membahayakan ketahanan ekonomi nasional karena enerji non-minyak sulit dikembangkan padahal cadangannya di perut bumi Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan cadangan minyak. Disamping itu hendaknya ditonjolkan aspek keadilan karena subsidi BBM selama ini lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah atas.

4. Menaikkan harga jual BBM secara bertahap: Tahap pertama berdasarkan average cost pricing, yakni menuju harga jual yang dapat menutup biaya, pelaku usaha (Pertamina). Pada tahapan ini subsidi BBM di RAPBN sudah dapat mencapai titik nol. Tahap kedua menerapkan marginal cost pricing, dengan benchmark harga BBM di pasar international, yakni harga BBM di mulut kilang Singapura ditambah dengan ongkos/marjin distribusi dan pemasaran/eceran. Kalau hal ini dapat disepakati, maka pada tahap ini para pemain baru (new players) yakni perusahaan minyak asing sudah dapat masuk ke pasar BBM dalam negeri.Tahap ketiga Pemerintah dapat menerapkan pajak bensin sebagai alat bagi Pemerintah untuk mengendalikan tingkat konsumsi dan alat untuk alokasi sumber daya, disamping untuk dapat memperoleh pendapatan guna membiayai kerusakan lingkungan, pembangunan jalan raya dan biaya pengembangan enerji yang ter-baharu-kan.

5. Sebagai kompensasi kepada rakyat, Pemerintah dapat langsung mengumumkan pembangunan proyek- proyek prasarana yang dapat menciptakan lapangan kerja dan langsung dinikmati oleh masyarakat umum misalnya prasarana dibidang pendidikan (gedung sekolah, kesejahteraan guru dsb.), kesehatan, dan kesejahteraan rakyat kecil yang dibiayai dari penghematan subsidi BBM, sehingga rakyat mulai menyadari akan arti pentingnya penghapusan subsidi BBM..

Disamping itu dalam jangka menengah beberapa upaya mendasar pun seharusnya dilakukan, misalnya :

1. Meninjau kembali Undang-undang No.22/2001 yang oleh sebagaian kalangan dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Dan saat ini sedang menjalani proses uji di Mahkamah Konstitusi. Apabila ternyata Mahkamah Konstitusi tidak mencabut UU Migas No.22/2001, maka UU Migas No.22/2001 perlu diamandemen, terutama yang menyangkut: Pasal 31 yang antara lain mewajibkan investor membayar berbagai macam pajak pada masa tahapan eksplorasi (katanya satu-satunya negara di dunia yang menerapkan pajak dalam kegiatan eksplorasi). Disamping itu Pasal yang membatasi pemakaian gas untuk dalam negeri hingga maksimal 25% , karena pemakaian gas untuk industri dalam negeri tidak perlu dibatasi. Pasal 28 (harga jual BBM dan gas diserahkan kepada mekanisme pasar persaingan). Ketentuan ini seharusnya dihapus, karena Negara harus ikut campur dalam menentukan harga jual BBM dan gas, minimal dalam bentuk Pajak BBM seperti praktek yang umum yang dilaksanakan di hampir semua Negara di dunia. Harga tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 12 (menyangkut Kuasa Pertambangan).
2. Pemerintah harus kembali menggiatkan riset dengan berkembangnya pemakaian enerji Non Minyak (gas, BBG, batubara, briket) dan enerji ter-baharu-kan ( anatara lain tenaga surya, angin, biomass )
3. Mengendalikan arah makin berkembangnya Perusahaan Migas Nasional serta Industri Jasa Migas nasional.
4. Pemerintah seyogyanya membentuk Tim Khusus untuk menarik modal dari Timur Tengah (petro-dollar) agar bersedia diinvestasikan di Indonesia. Tim ini harus bekerja penuh dan benar-benar ahli dalam melakukan kerjasama dengan pengusaha atau pemerintah di wilayah Timur Tengah.
5. Perlu disiapkan dalam waktu dekat penyusunan Undang Undang Enerji Nasional sebagai dasar penyusunan Kebijakan Enerji Nasional yang Terpadu

Demikianlah telaahan tentang permasalahan kualitas pengeloaan migas nasional dengan harapan akan dapat lebih dikembangkan oleh para ahli dibidang sektor ini.

DIALEKTIKA


Dialektika secara sederhana adalah logika gerak, atau logika pemahaman umum dari para aktivis dalam gerakan. Kita semua tahu bahwa benda-benda tidaklah diam; dan benda-benda itu berubah. Akan tetapi, ada suatu bentuk logika lain yang bertentangan dengan dialektika, yang kita sebut 'logika formal', yang sekali lagi juga melekat dalam masyarakat kapitalis. Barangkali perlu untuk mulai menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan metode ini.

Logika formal didasarkan pada apa yang dikenal sebagai 'hukum identitas', yang menyatakan bahwa 'A' sama dengan 'A' – yaitu bahwa benda-benda adalah seperti itu apa adanya, dan bahwa benda itu berposisi pada hubungan yang tertentu (pasti) satu sama lain. Ada hukum-hukum turunan lain yang didasarkan pada hukum identitas; yaitu misalnya, jika 'A' sama dengan 'A', maka 'A' tidak mungkin sama dengan 'B' atau 'C'.

Secara sekilas, metode pemikiran ini nampak seperti pemahaman umum; dan pada kenyataannya, logika formal telah menjadi alat yang sangat penting, sarana yang sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan revolusi industri, yang membentuk masyarakat sekarang ini. Perkembangan matematika dan aritmatika dasar, misalnya, adalah didasarkan pada logika formal. Anda tidak bisa mengajarkan tabel perkalian atau penjumlahan kepada seorang anak tanpa menggunakan logika formal. Satu ditambah satu sama dengan dua, bukan tiga. Hal yang sama, metode logika formal juga merupakan basis bagi perkembangan ilmu mekanika, kimia, biologi, dll.

Sebagai contoh, pada abad ke-18 ahli biologi Skandinavia, Linnaeus, mengembangkan sebuah sistem klasifikasi untuk semua tumbuhan dan hewan yang dikenal. Linnaeus membagi semua benda hidup ke dalam kelas-kelas, ordO-ordo, dan keluarga; misalnya dalam ordo primata, keluarga hominid, genus homo, dan mewakili species homo sapiens.

Sistem klasifikasi merupakan sebuah langkah maju besar dalam biologi. Untuk pertama kalinya, sistem ini memungkinkan dilakukannya studi mengenai tumbuhan dan hewan yang betul-betul sistematis, untuk membandingkan dan membedakan species hewan dan tumbuhan. Tetapi sistem ini didasarkan pada logika formal. Sistem ini didasarkan pada pernyataan bahwa homo sapiens sama dengan homo sapiens; bahwa musca domestica (lalat) sama dengan musca domestica; bahwa cacing tanah sama dengan cacing tanah; dst. Dengan kata lain, sistem klasifikasi ini adalah sistem yang kaku dan pasti. Menurut sistem ini, tidak mungkin suatu species sama dengan species lain. Atau, jika bisa sama, berarti sistem klasifikasi ini akan gugur.

Hal yang sama diterapkan dalam bidang kimia, dimana teori atom Dalton merupakan langkah maju yang sangat besar. Teori Dalton didasarkan pada ide bahwa materi tersusun atas atom-atom, dan bahwa masing-masing tipe atom sama sekali khusus dan khas untuk tipe itu sendiri – bahwa bentuk dan berat suatu atom adalah khusus untuk unsur tertentu itu, dan tidak sama dengan yang lain.

Setelah Dalton, juga ada sebuah sistem klasifikasi unsur-unsur yang hampir sama kaku-nya dengan sistem Dalton, yang kembali didasarkan pada logika formal yang kaku, yang mengatakan bahwa sebuah atom hidrogen adalah sebuah atom hidrogen; sebuah atom karbon adalah sebuah atom karbon; dsb. Dan jika sebuah atom bisa menjadi atom lainnya, maka keseluruhan sistem klasifikasi ini, yang telah membentuk basis bagi ilmu kimia modern, akan gugur.

Kini penting bagi kita untuk melihat bahwa terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam metode logika formal. Logika formal adalah metode sehari-hari yang sangat bermanfaat, dan memungkinkan kita untuk mempunyai perhitungan-perhitungan dalam mengidentifikasi benda-benda. Misalnya, sistem klasifikasi Linnaean masih berguna bagi ahli-ahli biologi; tetapi, terutama sejak munculnya karya Charles Darwin, kita juga jadi bisa melihat kelemahan-kelemahan dalam sistem klasifikasi itu. Sebagai contoh, Darwin menunjukkan bahwa dalam sistem Linnaean, tipe-tipe tumbuhan diberi nama-nama tersendiri sebagai species khusus, namun sebenarnya tipe-tipe tumbuhan itu sangat mirip satu sama lain.

Jadi, bahkan di masa Darwin, sudah mungkin untuk melihat sistem klasifikasi Linnaean, dan mengatakan, 'Oh, ternyata ada yang salah'. Dan tentu saja, karya Darwin sendiri memberikan basis yang sistematis untuk teori evolusi, yang untuk pertama kalinya mengatakan adalah mungkin bagi satu species untuk berubah (bertransformasi) menjadi species lainnya. Dan ini menunjukkan adanya lobang besar dalam sistem Linnaean. Sebelum Darwin, orang menganggap bahwa jumlah species di planet ini tepat sama dengan jumlah species yang diciptakan oleh Tuhan dalam masa enam hari proses penciptaan – kecuali, tentu saja, species-species yang musnah akibat Banjir Besar – dan bahwa species-species itu tetap tidak berubah selama berjuta-juta tahun. Namun Darwin menghasilkan ide perubahan species, sehingga tidak bisa dihindari lagi, metode klasifikasi juga harus diubah.

Apa yang berlaku di bidang biologi juga berlaku di bidang kimia. Di akhir abad ke-19, para pakar kimia menjadi sadar bahwa adalah mungkin bagi satu unsur atom untuk berubah menjadi unsur lainnya. Dengan kata lain, atom tidaklah mutlak bersifat khusus dan tertentu saja pada unsurnya sendiri. Kini kita mengetahui bahwa banyak atom, banyak unsur kimia yang tidak stabil. Sebagai contoh, uranium dan atom-atom radioaktif lainnya akan pecah dalam proses perjalanan waktu, dan menghasilkan atom-atom yang sama sekali berbeda, dan dengan kandungan serta berat kimia yang berbeda pula.

Jadi, kita bisa melihat bahwa metode logika formal mulai gugur dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Akan tetapi, metode dialektika-lah yang menyebabkan bisa ditariknya kesimpulan-kesimpulan dari penemuan-penemuan faktual ini, dan menunjukkan bahwa tidak ada kategori yang mutlak atau pasti, baik di alam ataupun di masyarakat. Sementara seorang yang mengatakan logika formal mengatakan 'A' sama dengan 'A', maka seorang yang dialektis akan mengatakan bahwa 'A' belum tentu sama dengan 'A'. Atau ambillah contoh praktis yang digunakan Trotsky dalam tulisan-tulisannya tentang hal ini: satu ons gula pasir tidak akan tepat sama dengan satu ons gula pasir lainnya. Adalah hal yang baik jika Anda menggunakan patokan takaran seperti itu untuk membeli gula pasir di toko, tetapi jika Anda lihat secara teliti, akan kelihatan bahwa takaran itu tidak tepat sama.

Jadi, kita perlu memiliki suatu bentuk pemahaman, suatu bentuk logika, yang menjelaskan kenyataan bahwa benda-benda, kehidupan, dan masyarakat, berada dalam keadaan pergerakan dan perubahan yang konstan. Dan bentuk logika itu, tentu saja adalah: dialektika.

Akan tetapi, di sisi lain, adalah salah jika kita berpikir bahwa, dialektika menyatakan bahwa proses di alam semesta adalah setara (genap) dan perlahan (gradual). Hukum-hukum dialektika – dan perlu dicatat: konsep-konsep ini kedengaran lebih rumit daripada kenyataan sesungguhnya – hukum-hukum dialektika menjelaskan cara dimana proses-proses perubahan dalam realitas terjadi.


Ekonomi AS

Krisis subprime mortgage yang bermula pada akhir Juli 2007 ternyata eksesnya masih berlanjut hingga kini. Beberapa bank investasi skala global (global investment banks) mengalami kerugian besar, bahkan dipaksa memangkas ribuan karyawannya. Hingga kini, pasar keuangan global terus bergejolak kendati telah dilakukan langkah-langkah represif oleh bank-bank sentral dunia. Pertama, dimotori Bank Sentral AS (The Federal Reserve Bank/The Fed), dilakukan penurunan suku bunga. Bahkan khusus untuk The Fed,telah ditu-runkan 75 basis poin menjadi 3,5%. Kedua, bank-bank sentral menggelontori pasar keuangan dengan likuiditas yang besar, mencapai USD500 miliar, untuk menormalkan kepercayaan pelaku pasar. Ketiga,Pemerintah dan Kongres AS menyepakati dikeluarkannya paket stimulus ekonomi senilai USD145 miliar atau setara dengan 1% dari produk domestik bruto (PDB).

Langkah-langkah dramatis itu dilakukan untuk segera memulihkan kepercayaan pelaku pasar. Paling tidak,untuk mengerem kepanikan di pasar saham. Dengan dipangkasnya suku bunga, persoalan utama perekonomian AS bukan lagi pada suku bunga tinggi, melainkan anjloknya kepercayaan pasar. Maklum, ketika suku bunga masih di atas 4%,sebagai refleksi kebijakan uang ketat,terjadi kredit macet. Ketika hal ini menimpa kredit perumahan kelas dua (subprime mortgage), terjadilah respons kepanikan di pasar surat berharga dengan underlying kredit tersebut. Padahal, sejatinya subprime mortgage ini hanya 15% dari seluruh kredit perumahan (mortgage loans) di AS, yang diperkirakan mencapai USD10 triliun. Masalah ini menjadi kepanikan besar karena subprime mortgage dan derivasinya memang sedang menjadi instrumen yang tumbuh pesat.

Diluarsoal krisis subprime mortgage, sebenarnya perekonomian AS sedang berada dalam tren positif. Melemahnya dolar AS telah membantu kinerja ekspor sehingga defisit perdagangannya ”hanya”USD352,7 miliar pada semester I 2007.Memang masih ada masalah dengan belanja pemerintah yang membengkak, tetapi situasi fiskal ini dinilai masih di jalur yang benar (on the track).

Pilihan menurunkan suku bunga mencerminkan kebijakan Pemerintah AS yang cenderung memilih ”mengorbankan” inflasi ketimbang membiarkan eskalasi kepanikan subprime mortgageberlanjut dan berkembang liar, yang bisa menjerumuskan seluruh dunia ke jurang resesi ekonomi yang dalam (deep recession).

Inflasi di AS tahun ini diperkirakan akan mencapai 3,5% dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 0,5–1,0%. Kendati demikian,komplikasi masalah subprime mortgage tidak berarti sudah selesai secara tuntas. Buktinya, hingga kini imbasnya masih terasa karena sebagian orang percaya, perekonomian dunia masih dibayangi kemungkinan krisis ekonomi yang terutama disebabkan krisis energi.

DIAM!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

forum mahasiswa peduli hukum Says:

- “Diam”
“Diam” itu juga merupakan satu bentuk gerak. Sifatnya sangat relatif atau sangat sementara sekali. Artinya, bentuk “diam” itu hanya bersifat sangat sementara karena didalam yang “diam” itu juga terdapat proses gerak dari kekuatan-kekuatan yang saling berkontradiksi dan saling mendorong yang ketika itu sedang bertemu pada satu titik. Kekuatan-Kekuatan itu sama kuatnya sehingga salah satunya tidak ada yang tergesekan dari titik bertemunya. Keadaan yang demikian itulah yang menampakkan gejala seolah-olah sesuatu itu dalam keadaan “diam”.
Tapi keadaan “diam” itu sangat relatif atau sangat sementara karena kedua kekuatan yang saling berkontradiksi dan saling mendorong itu pada saat dan akhirnya pasti akan segera ada yang terdesak dan tergeser dari tempatnya. Pada saat terjadinya pergeseran itulah akan tampak dengan nyata gejala gerak atau perubahan.
Kecuali itu, keadaan yang tampaknya “diam” juga bisa terjadi karena proses gerak atau proses perubahan sesuatu belum sampai pada pengubahan kwalitet atau pengubahan bentuknya yang lama, masif bersifat pada pengubahan kwantitet sehingga belum mampu menunjukkan gejala-gejala perubahannya.
Keadaan yang demikian itu pula yang menampakkan gejala seolah-seolah sesuatu itu dalam keadaan “diam”, tapi yang sebenarnya didalam sesuatu yang tampaknya “diam” itu terus berlangsung proses gerak atau proses perubahan. Maka dalam waktu yang sangat relatif atau sangat sementara bila proses gerak atau proses perubahan itu sudah sampai pada pengubahan kwalitet, gejala gerak atau perubahan sesuatu akan tampak dengan jelas. Gerak atau perubahan itu terjadi karena faktor intern atau karena adanya kekuatan-kekuatan yang mendorong didalamnya, didalam materi itu sendiri.
Gerak materi adalah gerak intern. Faktor atau kekuatan intern dari materi itu sendiri yang menentukan gerak atau perubahannya. Sedang faktor luar atau kekuatan-kekuatan yang mendorong dari luar adalah faktor atau kekuatan-kekuatan yang mempunyai pengaruh terhadap keadaan intern sesuatu materi. Peranan pengaruh dari faktor atau kekuatan luar itu bisa menghambat atau juga bisa mempercepat, bahkan bisa ikut menentukan gerak atau perubahan sesuatu materi. Tapi bagaimana juga peranan pengaruh faktor atau kekuatan luar itu, pada akhirnya yang paling menentukan adalah faktor intern materi itu sendiri.